Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.
Suap itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Piton Enumbi dan Rijantono meberikan suap ke lukas dengan tujuan Gubernur Papua ini memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Ngamuk, Pj Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Pravitri Retno W, Willy Widianto) ((Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin)