Setelah membunuh Ragil, AF menunggu Luciani keluar dari kamar mandi. Ketika Luciani keluar kamar mandi, AF mengikutinya dari belakang dan langsung memukul kepala Luciani hingga terjatuh di teras.
Selanjutnya, AF memukul berkali-kali Luciani hingga meninggal dunia.
"Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan tujuan menghilangkan barang bukti, lalu kabur," kata Danang, Rabu (3/1/2024).
2. Sempat Lompat Pagar
AF kabur dengan cara meloncat dari pagar rumah.
AF sempat meminta bantuan kepada tetangga korban untuk diantarkan ke terminal.
AF mengaku hendak pulang ke Lamongan namun ternyata AF pulang ke rumahnya di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
"Ketika itu, tetangga mengetahui terdapat bercak darah di baju pelaku.
Tetapi, pelaku mengaku ke tetangga korban habis digigit anjing," ujar Danang.
3. Barang Bukti Diamankan
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku memukul kedua wanita tersebut dengan parang hingga tewas.
"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujarnya.
Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.