4. Pelaku baru kerja 1 minggu
Ternyata AF yang warga Kediri ini baru bekerja di shelter tersebut satu minggu, tepatnya pada 23 Desember 2023.
Pelaku mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban dari media sosial.
Shelter hewan menampung anjing, kucing dan satu monyet.
Baca juga: Pekerja di Tempat Penampungan Hewan di Blitar Tersangka Kasus Pembunuhan 2 Wanita Ragil & Luciani
Dalam lowongan kerja itu, pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan namun pelaku disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang diambil di akhir kontrak.
"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.
"Pelaku sakit hati kepada korban karena ada tidak kesesuaian (gaji) yang dijanjikan dengan kenyataan ketika kerja di tempat korban," sambung Danang.
5. Tidak Diizinkan keluar rumah
Selain itu, kata Danang, pelaku juga merasa tidak nyaman bekerja di tempat korban. Karena, korban tidak mengizinkan pelaku pergi keluar rumah.
Puncaknya, ketika pelaku meminta izin untuk keluar salat Jumat, korban tidak mengizinkan dengan alasan tidak ada yang menggantikan pekerjaannya.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain. Sementara, motifnya itu, pelaku sakit hati karena beberapa hal tersebut terhadap korban," katanya.
6. Ditemukan 20 Luka di tubuh Luciani
Sebelumnya, hasil autopsi mengungkap Ragil dan Luciani tewas setelah dihantam benda tajam dan tumpul di kepalanya.
"Dari pemeriksaan terhadap dua jenazah ada ditemukan beberapa luka di daerah kepala, baik kepala belakang dan daerah rahang," kata Dokter Spesialis Forensik RS Bhayangkara Kediri, dr Tutik Purwanti, usai melakukan autopsi terhadap dua jenazah korban di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, Selasa (2/1/2024).