Tersangka diamankan pada Kamis (4/1/2024) karena menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.
"Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai."
"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," lanjutnya.
Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.
Baca juga: Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.
AKP Nur Wasis menambahkan pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Update Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Jasa Lintrik Pelaku Tak Mempan Berujung Bunuh Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)