Arnold berpikir, kalau menambahkan campuran minuman beralkohol akan boros bahan.
Maka ia mencampurkan miras tersebut dengan zat cair yang dianggapnya etanol.
Nahas, zat tersebut adalah metanol, senyawa yang lebih beracun ketimbang etanol.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce mengatakan, tak ada motif tertentu dalam kasus ini, murni kelalaian.
Namun, Arnold telah dianggap bersalah dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 204 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.
"Sebenarnya dia (Arnold) tidak ada niat mencelakai atau meracun orang," ujar Pasma, sembari menepuk-nepuk bahu Arnold.
Kata Dokter Forensik
dr Abdul Aziz, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr Soetomo mengatakan, kandungan tersebut punya risiko sangat besar.
Lima persen metanol bila masuk ke dalam darah bisa sebabkan kematian.
"Secara simpelnya metanol lebih berbahaya daripada etanol. Metanol itu seperti spirtus," ucapnya saat ditemui di RSUD dr Soetomo, Jumat (29/12/2023).
Sebanyak 10 mililiter metanol yang masuk ke dalam tubuh saja bisa menimbulkan kebutaan.
Namun, banyak di masyarakat yang mengoplos kandungan tersebut.
"Sering kali pesta miras ditambah obat nyamuk dan spirtus," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com.
Untuk diketahui, dr Abdul Aziz dan timnya memeriksa tiga musisi yang tewas usai manggung di Bar Vasa Hotel.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bartender Oplos 1,3 Liter Metanol, Vodka dan Bacardi Jadi Biang Kasus Kematian Musisi Surabaya
Dan di TribunJatim.com dengan judul Kasus 3 Musisi yang Tewas Usai Tenggak Miras di Hotel, Forensik RUSD Dr Soetomo : Metanol Berbahaya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Suryamalang.com/TribunJatim.com, Tony Hermawan)