Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.
AKP Nur Wasis menambahkan pihak keluarga korban telah diperiksa untuk mencocokkan sejumlah anggota tubuh korban.
"Kami sudah menghubungi pihak keluarga dari Surabaya, untuk mengenali bagian struktur giginya," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Motif Sesungguhnya Pelaku Terapis Pijat Mutilasi Korban, Tak Terima Jasa Peletnya Disebut Tak Mempan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)