Mulanya polisi memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di kawasan Martapura OKU Timur.
Pelaku pun masuk perangkap, sehingga ia dapat ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari tersangka kami menyita satu unit handphone serta bukti transaksi transfer dari korban.
Modus tersangka mengaku sebagai anggota polri, ternyata pelaku cuma petani,” ujar Hamsal.
Atas perbuatannya, Densi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami masih terus kembangkan untuk dugaan korban lain,” ujar Hamsal. (Tribun Madura/Januar)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Bu Dosen Tergoda Rayuan Oknum Polisi Ganteng Gadungan di Aplikasi Kencan, Pelaku Ternyata Petani