Pasalnya, pihak keluarga korban langsung melimpahkan kasus ke kepolisian.
"Ketika nanti surat sudah ada, langsung kita lakukan pendampingan secara psikologis. Langsung kita turunkan psikolog-psikolog kita untuk mendampingi korban anak-anak tersebut,"
"Karena ranah aduannya ke Polresta, bukan ke UPT PPA. Sehingga, terkait dengan hal ini, kami menunggu dari Polresta dahulu," ujarnya, Selasa (9/1/2024).
Sarmin juga telah menjalin komunikasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogya.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kasus pencabulan ini.
Ia juga menuturkan, KPAID Kota Yogya akan menemui kuasa hukum korban secara langsung untuk menggali informasi yang detail.
"Termasuk nanti yang kita dampingi adalah anak-anak yang tidak menjadi korban. Karena kami khawatir ada semacam trauma massal di sana, sehingga harus kita pulihkan, harus kita perkuat," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 3 Orang Saksi Diperiksa Penyidik Atas Kasus Dugaan Pencabulan 15 Siswa SD di Yogyakarta
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)