News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Dibongkar Polisi, Sebut soal Dendam

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima orang tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, Madura saat konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Lima orang tersangka penembakan tokoh agama yang juga relawan Prabowo-Gibran bernama Muara (50) di Sampang ditangkap polisi.

Salah satu tersangka berinisial MW (37) bahkan menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Lalu, empat tersangka lainnya berinisial AR (31), HH (32), H (52) S (64).

Dirreskrimum Polda jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan MW (37) merupakan otak kejahatan serta penyedia dana sekaligus menyiapkan senjata api dan motor.

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dia juga pemilik senpi, dan motor," ujarnya.

Motif MW menyuruh orang untuk melakukan penembakan ternyata dendam pribadi.

Pada 2019 lalu, rekan dari MW jadi korban penembakan yang dilakukan oleh Muara.

"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban," kata Kombes Totok

Totok menambahkan, detail kejadian pada tahun 2019 tersebut sudah diungkap pada persidangan tahun lalu.

"Karena proses penyelidikan kasus 2019 faktanya sudah dekat di persidangan. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tegasnya.

Baca juga: Populer Regional: Sosok Kades Dalang Penembakan di Sampang - Harta Kekayaan Bupati Labuhanbatu

Mengutip TribunJatim.com, MW juga menyediakan uang Rp50 juta untuk mendanai penembakan serta dua senpi revolver kaliber 38 merek S&W, dan pistol jenis colt kaliber 9 mm.

Ternyata MW menjanjikan bayaran Rp500 juta kepada empat tersangka lainnya.

Namun, saat dikonfrontasi, MW mengaku menjanjikan satu orang eksekutor senilai Rp200 juta.

"Janjinya, para tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp500 juta. Menurut tersangka MW hanya Rp200 juta. Tapi yang diterima cuma Rp50 juta operasional," ujarnya Kombes Totok.

Uang ratusan juta tersebut, merupakan tabungan pribadi tersangka MW.

Pihak kepolisian yang menggeledah rumah MW juga menemukan uang tunai sekitar Rp850 juta.

"Si yang bersangkutan (Tersangka MW) pengakuannya dana pribadi. Bahkan ada dana Rp850 juta juga kami amankan dan melakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.

Sedangkan untuk uang Rp50 juta tersebut, diberikan kepada tersangka AR di awal sebelum aksi penembakan.

AR pun membagi 50 juta tersebut kepada tiga rekannya.

"Dia (Tersangka AR) yang menerima Rp50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp5 juta ke tersangka lain," jelasnya.

Akibat perbuatannya, MW dan AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," ujarnya.

Coba Hilangkan Jejak

Baca juga: Dendam Lama, Lurah Muda di Sampang Sewa 4 Orang Tembak Relawan Prabowo-Gibran, Janjikan Rp500 Juta

Kombes Totok juga menuturkan, para tersangka berupaya kabur dan menghilangkan jejak.

Tersangka AR dan HH yang mengendarai motor dan membawa senpi jenis revoler kembali ke rumah MW dan berganti baju setelah melakukan eksekusi.

"Setelah melakukan penembakan, kemudian dia (eksekutor) kembali ke rumah si MW tadi. Kemudian melepas bajunya seluruhnya di samping rumah," ujar Kombes Totok, dikutip dari TribunJatim.com.

Lalu AR dan HH diantar oleh saksi pesuruh MW untuk pulang ke Pasuruan.

"Setelah itu yang bersangkutan diantar menggunakan kendaraan oleh salah satu saksi. Kemudian setelah diantar, dikeluarkan di tol Pandaan," katanya.

MW juga berupaya mengubah warna cat motornya dari putih menjadi merah.

"Iya benar, dia juga berupaya menggantikan warna cat motor," jelasnya.

Peran Tersangka

Kombes Totok juga menerangkan peran para tersangka.

Tersangka AR sendiri merupakan eksekutor penembakan yang dibonceng oleh HH, joki motor yang dinaiki keduanya.

Sedangkan H sebagai pemberi informasi kepada MW.

Tersangka H juga menyuruh tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi.

"Bantu penembakan, dan mencari korban, beri korban info keberadaan korban," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Peran 5 Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Dibayar Rp 50 juta, Diintai Sepekan Sebelumnya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribunjatim.com, Luhur Pambundi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini