News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Kepala Desa jadi Tersangka Utama

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Muara (50), menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK), Jumat (22/12/2023). Karena luka tembak yang dideritanya, Muara dirujuk ke RSUD dr Soetomo (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jatim menetapkan 5 tersangka dalam kasus penembakan seorang tokoh masyarakat di Sampang, Madura bernama Muara (50).

Kasus penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran tersebut dilakukan pada Jumat (22/12/2023) pagi.

Seorang Kepala Desa berinisial MW (37) menjadi otak kasus penembakan dan memberikan uang Rp50 juta ke 4 tersangka lain yang berinisial AR (31), HH (32), H (52) dan S (64).

Selain memberi uang, MW juga meyediakan dua senjata api hingga sepeda motor.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dua senjata api yang digunakan yakni pistol revolver kaliber 38 merek S&N dan pistol merek colt kaliber 9 mm.

"Dia (MW) lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ungkapnya, Kamis (11/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Motif penembakan karena MW memiliki dendam pribadi dengan korban.

Pada tahun 2019 korban melakukan penembakan ke anak buah MW yang kasusnya telah disidangkan.

"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban." 

"Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tuturnya.

MW dan eksekutor yang berinisial AR dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Baca juga: Warga Musi Rawas Sumsel Jadi Korban Penembakan, Ditembak di Pinggang dan Paha Kaki Sebelah Kanan

Sedangkan tiga tersangka lain dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," bebernya.

Dua Peluru Mengenai Punggang Korban

Korban telah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Dr Soetomo, Surabaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini