Polresta Jambi menerapkan pasal yang sama kepada dua orang tersebut.
Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup," ujar Eko Wahyudi, Jum'at (12/1/2024).
Baca juga: Petugas Lapas Jambi Terlibat Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 52 Kg Sabu, Ditangkap di Luar Lapas
Ketika ditanya soal keterlibatan tahanan lapas dalam peredaran narkoba 52 kilogram itu, Eko menjawab pihaknya masih melakukan pendalaman keterkaitan pihak lain.
"Hasil penyelidikan hanya oknum saja yang bermain," ujarnya.
Menurut pengakuan kedua pelaku pada polisi, dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan internasional itu baru sekali melakukan hal tersebut.
"Menurut keterangannya baru kali ini," sebut Eko.
Sebelumnya, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.
Baca juga: Amankan 52 Kilogram Sabu dari Pegawai Lapas, Jadi Tangkapan Terbesar Satresnarkoba Polresta Jambi?
Dari barang bukti 20 kilogram sabu itu, polisi tidak menemukan pelaku yang membawa atau menerima barang haram tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, pada 7 Januari 2024.
Saat tiba di Jakarta, tepatnya didepan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46). Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.
Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada di jalan kaca piring satu kelurahan Simpang empat Sipin kecamatan Telanaipura.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.