Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.
Baca juga: Oknum Petugas Lapas Jambi Ditangkap terkait Dugaan Kepemilikan 52 Kg Sabu-sabu
Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14.
Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan 50 milyar rupiah.
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ini Peran Sipir Lapas Jambi Dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Internasional