“Pelaku ditantang korban dengan kalimat, kalau kamu berani pulanglah ambil senjata. Ternyata pelaku meladeni dan pulang mengambil dua buah celurit, di tengah perjalanan bertemu saudaranya (WD) dan mengajak ke TKP,” ungkap Febri di hadapan para wartawan.
"Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut Febri, HB juga sempat meminta izin kepada orangtuanya namun dilarang. “Sebenarnya orangtua melarang pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas Febri.
Baca juga: Detik-detik Carok Berdarah di Bangkalan, 4 Warga Tewas Terkena Celurit, 2 Pelaku Ditangkap
AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menginformasikan hukuman apa yang akan didapatkan keduanya atas aksi kekerasan bersenjata malam itu.
Yaitu, Barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Begitulah bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilontarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya untuk menjerat tersangka HB (40) dan WH (35).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Abaikan Larangan Ibu, Kakak Beradik di Bangkalan Berangkat Ladeni Korban Yang Dikenal Jago Silat