News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Carok Maut

Pernah Berguru di Kalimantan, Kakak Beradik Tak Terluka Duel Carok vs 10 Orang, Tewaskan 4 Lawannya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak beradik pelaku carok di Bangkalan akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat dilarang ibunya kemballi ke lokasi kejadian

“Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ (Mat Tanjar) yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” cerita Hasan.

Kini Patahan gagang celurit milik Hasan dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.

Menurut AKBP Febri, motifnya murni karena ketersinggungan.

“Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media.

Hasan dan Moh Wardi, sang adik, kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka pembunuhan. 

Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pengakuan Kakak Beradik Tersangka Carok di Bangkalan: Orang Tua Sempat Melarang Balik ke TKP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini