“Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ (Mat Tanjar) yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” cerita Hasan.
Kini Patahan gagang celurit milik Hasan dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.
Menurut AKBP Febri, motifnya murni karena ketersinggungan.
“Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” kata AKBP Febri kepada media.
Hasan dan Moh Wardi, sang adik, kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka pembunuhan.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pengakuan Kakak Beradik Tersangka Carok di Bangkalan: Orang Tua Sempat Melarang Balik ke TKP