Korban pun menyayangkan kejadian di ruang publik itu apalagi dilakukan oleh pejabat publik kepada wartawan yang bertugas untuk kepentingan khalayak.
"Kami menjalankan tugas dilindungi undang-undang," tandasnya.
PWI Maluku Mengecam
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) Cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain terhadap seorang Jurnalis di Kota Ambon.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy menegaskan, pada prinsipnya PWI Maluku mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan Ketua JPLB tersebut.
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Di samping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
"PWI Maluku tentunya kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap jurnalis," kata Samloy.
Ex Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku itu juga meminta aparat penegak hukum agar secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi pejanat publik yang senagaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
"Dan kita berharap Kapolresta dan jajarannya dapat membindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa ini karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," jelasnya.
Bahkan lanjut dia, atas perbuatan itu, Johar Isnain dinilainya tidak pantas menududuki posisi di Perum Bulog Maluku.
"Karena itu pejabat yang tidak mengerti dengan kerja kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Dan dia tidak layak hidup di Negara Demokrasi," kecamnya.
Komisi II DPRD Maluku Surati JPLB
Kasus penganiayaan jurnalis TribunAmbon.com oleh Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain berbuntut menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Maluku.
Mereka kesal dengan ulah mitra kerjanya yang main hakim sendiri, dan terkesan tak santun dalam melaksanakan tugas sebagai Pimpinan JPBL.
"Kami akan segera menyurati pihak BULOG (JPLB ) Cabang Maluku Maluku Utara, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus yang tengah ditangani Polres ini," terang sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Russlan Hurassan saat dihubungi TribunAmbon.com melalui telepon seluler, Senin (15/1/2024).