News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atasi Krisis Air Bersih, Lazisnu dan BPKH Bangun Sumur Bor dan Tower Air untuk Desa Majaksingi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NU Care-Lazisnu dan BPKH menyalurkan bantuan berupa pembuatan sumur bor dan tower air di Dusun Karanggawang, Desa Majaksingi, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (16/01/2024).

Hendarsa menyebut bantuan sumur bor dan tower itu merupakan realisasi Program Kemaslahatan BPKH RI tahun anggaran 2023.

“Terlaksananya program ini tidak lain karena adanya keterlibatan beberapa pihak, yakni BPKH selaku pemilik program dan juga pemberi dana, NU Care-Lazisnu sebagai implikator atau pelaksana dari Program Kemaslahatan BPKH, serta warga Desa Majaksingi sendiri yang telah mengajukan permohonan bantuan berupa pembuatan sumur bor di beberapa titik desa,” ungkapnya.

Menurutnya, program pengadaan bantuan sumur bor dan tower air ini sejalan dengan tujuan Program Kemaslahatan dalam meningkatkan fasilitas kesehatan.

“BPKH dan NU Care-Lazisnu berharap agar manfaat dari bantuan ini tidak hanya dirasakan secara langsung oleh masyarakat, namun juga lebih luas dengan tersedianya akses air bersih yang berhubungan dengan berbagai sektor kehidupan di Desa Majaksingi,” jelas Hendarsa.

Pada kesempatan itu, dirinya juga memperkenalkan BPKH sebagai Badan Pengelola Keuangan Haji kepada masyarakat dan pejabat perangkat Desa Majaksingi.

“BPKH yang telah hadir selama 6 tahun dengan tugas fungsi mengelola dua jenis dana, yakni dana setoran awal haji yang digunakan untuk biaya pokok ibadah haji bagi para jamaah, serta dana abadi umat atau investasi syariah yang hasilnya akan digunakan atau dikembalikan kepada umat dalam bentuk Program Kemaslahatan, yang salah satunya dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Majaksingi,” papar Hendarsa.

Ia pun menegaskan bahwa bantuan tersebut sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dari hasil Dana Abadi Umat (DAU), sebagaimana diatur dalam PP No 5 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 Tahun 2014, terkait pengelolaan keuangan haji dan diatur juga dalam PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan, yang salah satunya ialah pengembangan ekonomi umat.

Baca juga: Lazisnu PBNU Berpegang pada Prinsip Ukhuwah Islamiyah Galang Dana Kemanusiaan

“Terdapat tujuh ashnaf atau ruang lingkup kegiatan Kemaslahatan, yaitu Pelayanan Ibadah Haji, Pendidikan dan Dakwah, Kesehatan, Sosial Keagamaan, Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Sarana-prasarana Ibadah serta Tanggap Bencana,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara serah terima bantuan tersebut Tim Pelaksana Program Kemaslahatan NU Care-Lazisnu dan BPKH, perangkat Desa Majaksingi, Kepala Dusun Karanggawang, dan warga sekitar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini