Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Duel dua remaja yang menyebabkan salah satunya terluka parah beberapa waktu yang lalu di Sleman memasuk babak baru.
Polresta Sleman menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Diketahui dalam duel itu korban berinisial ADC dibacok oleh pelaku berinisial AMM di bagian pinggang hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Polisi lantas menetapkan AMM sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Sleman.
"Pelaku berinisial AMM dan korban ADC. Untuk pelaku langsung kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Rabu (17/1/2024).
AMM dijerat dengan pasal 333 KUHP ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Riski menjelaskan, korban dan pelaku sebenarnya berteman namun terjadi miskomunikasi sehingga membuat pelaku dari Bantul datang ke rumah korban di Sleman.
Baca juga: Dosen UTM Sebut Carok dalam Sejarah Budaya Madura adalah Kesepakatan Duel Satu Lawan Satu
Setelah itu, mereka bersama-sama keluar berboncengan mengendarai satu sepeda motor.
Kala itu, satu sepeda motor dibonceng tiga orang. Di tengah perjalanan, korban dan pelaku cekcok dan berkelahi.
Kedua pihak ini ternyata sudah saling menyiapkan celuritnya masing-masing. Perkelahian dua remaja menggunakan celurit di Jalan Turi- Tempel pada Senin (15/1/2024) dinihari ini mengakibatkan korban terluka parah di bagian pinggang belakang akibat terkena bacokan.
Menurut Riski, perkelahian dua remaja menggunakan celurit ini dipicu karena saling ejek.
"(Keduanya berkelahi) karna ejek-ejekan biasa saja," kata Riski.
Korban sudah menjalani operasi dan kini masih dirawat intensif di rumah sakit.