"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkungan, pelaku sering dimarahi oleh korban."
"Korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh pelaku," tutur Wirdhanto.
"Misalnya (dalam perjanjian pra-nikah), (jika) korban dicerai oleh istrinya, harta bendanya tidak bisa dibagi."
"Sudah ada komitmen (jika bercerai) harta akan menjadi milik korban."
"Tapi, kalau misalkan (korban) meninggal dunia, ini bisa menjadi waris (untuk pelaku) dan yang kedua, masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati," imbuh dia.
Sempat Tolak Autopsi
Terbongkarnya kekejaman Ossy Claranita terungkap karena kecurigaan pihak kepolisian.
Hal ini bermula saat polisi meminta izin kepada Ossy untuk mengautopsi jenazah Arif Sriyono.
Baca juga: Siasat Istri Bunuh Suami di Karawang, Ajak Adik dan Sewa Eksekutor, Sempat Terpikir Meracuni Korban
Saat itu, Ossy menolak keras permintaan polisi agar tidak melakukan autopsi.
Pihak kepolisian lantas melakukan pemeriksaan terhadap Ossy, namun berbelit-belit.
Selain itu, Ossy juga tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Lalu, kami pun melakukan pemeriksaan, namun istri korban tidak kooperatif dan berbelit-belit."
"Setelah kami cocokkan antara data olah TKP dengan keterangan yang bersangkutan, banyak sekali yang tidak sesuai," ungkap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Setelahnya, polisi mencoba mencocokkan adik Ossy, P, dengan 27 rekaman CCTV yang diperoleh.
Dari bukti tersebut, Ossy dan P tidak bisa mengelak.