TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok wanita yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Wanita berinisial AM tersebut telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
AM melakukan pembunuhan di kebun kelapa pada Kamis (18/1/2024) dengan cara mendorong korban dan menikamnya menggunakan pisau.
Korban yang berinisial TAM (8) ditemukan warga dalam kondisi tubuh dan kepala terpisah.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka pulang ke rumah dengan wajah tak bersalah.
Bahkan, AM sempat ikut shalat jenazah di rumah korban.
Salah satu warga, Apri Sarundeng mengatakan AM merupakan warga kecamatan lain yang menikah dengan warga desanya.
Suami AM merupakan keluarga dari ayah korban dan rumah keduanya berdekatan.
Ia tak menyangka AM membunuh korban lantaran keduanya sering telihat bersama.
"Korban sering main disini (rumah tersangka) karena sudah diangap sebagai tante. Kalau sehari-hari normal, tidak ada tanda-tanda ganguan jiwa," tuturnya, dikutip dari TribunBoltim.com.
Menurut Apri Sarundeng, AM pernah melakukan pencurian pakaian.
Baca juga: Sejarah Tradisi Carok Madura Sebenarnya, Hasan Busri vs Mat Tanjar yang Berbau Dendam Bukanlah Carok
"Pelaku pernah mencuri pakaian tetangga," lanjutnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Boltim pada Jumat (19/1/2024), AM mengakui semua perbuatannya.
"Memang khilaf kita disitu. Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan)," ucapnya.
AM mengaku mengajak korban ke kebun untuk memetik sayur dan membunuhnya di sana.
Motif Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menyatakan baru ada satu tersangka yang ditetapkan, yakni AM.
Petugas kepolisian masih menyelidiki keterlibatan suami AM.
"Sampai saat ini belum ada (tersangka lain)," ucapnya.
Baca juga: Ternyata Pelaku dan Wanita Korban Pembunuhan di Depok Sama-Sama Berstatus Mahasiswa
AM akan menjalani tes kejiwaan dan kini telah ditahan di Mapolres Boltim.
"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara tidak ada konflik antara keluarga AM dengan keluarga korban.
"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban."
"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," tuturnya.
Motif pembunuhan ialah AM ingin menguasai perhiasan yang dipakai korban.
Perhiasan emas berupa kalung dan anting dijual AM dengan harga Rp3 juta, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli handphone baru.
Baca juga: Ossy Otak Pembunuhan di Karawang Malah Bawa Selingkuhan saat Suami Cuci Darah, Dipergoki Mertua
"Tetapi memang atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon."
"Sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu," katanya.
Terancam Hukuman Mati
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan AM merupakan pembunuhan berencana.
AM sudah merencanakan dan menyiapkan pembunuhan tiga hari sebelum korban tewas.
Pelaku melakukan pembunuhan menggunakan pisau yang telah diasah sehingga menjadi sangat tipis dan tajam.
Baca juga: Ditangkap di Pekalongan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Diperiksa di Polda Metro Jaya
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," paparnya, Jumat (19/1/2024).
Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBoltim.com dengan judul Pantas Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Punya Niat Ambil Perhiasan Korban, Ternyata Pernah Mencuri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBoltim.com/Gryfid Talumedun/Dewangga)