Perhiasan itu kemudian dijual oleh AM seharga Rp 3 juta.
Uang dari hasil penjualan kalung dan anting itu digunakan pelaku untuk membeli ponsel baru.
"Atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon."
"Sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung menngambil kesimpulan demikian," ujar Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ada konflik antara AM dengan keluarga korban.
"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban."
"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," tandasnya.
Saat ini, petugas kepolisian masih menyelidiki keterlibatan suami AM.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.
AM pun terancam pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Isak Tangis Iringi Pemakaman Tilfa Azahra Mokoagow, Bocah 8 Tahun Korban Pembunuhan di Boltim Sulut
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Mohay, TribunManado.co.id/Teguh Putra Mamonto)