News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjual Cilor Bunuh Pelajar SMA, Marah Ibunya Dikatai Tak Senonoh, Pelaku: Saya Kira Cuma Pingsan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuh pelajar yang mayatnya ditemukan sudah jadi tengkorak di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Pelaku saat dibawa ke Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024). - Pelaku marah ibunya dikatai tak senonoh oleh korban

Di selokan itu juga ditemukan tas punggung, sepatu, dan helm milik korban.

Dari penemuan jasad korban ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap Parid.

Atas perbuatannya, Parid dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kemudian, Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun atau masih anak sekolah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Saya Kalap,'' Pengakuan Pria yang Habisi Pelajar di Bandung, Korban Bicara Kotor tentang Ibunya

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini