Di selokan itu juga ditemukan tas punggung, sepatu, dan helm milik korban.
Dari penemuan jasad korban ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap Parid.
Atas perbuatannya, Parid dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 228 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kemudian, Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun atau masih anak sekolah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Saya Kalap,'' Pengakuan Pria yang Habisi Pelajar di Bandung, Korban Bicara Kotor tentang Ibunya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)