TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polresta Malang Kota telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi seorang istri, Selasa (23/1/2024) siang.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, (30/12/2024) oleh tersangka James Loodewyk Tomatala (61) kepada istrinya, yakni Ni Made Sutarini (55).
Rekonstruksi digelar di rumah tersangka di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dari rekonstruksi tersebut ada 7 kelompok adegan diperagakan tersangka.
"Ada 7 kelompok adegan, masing-masing terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok, kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban," ujarnya, Selasa (23/1/2024).
Di saat adegan 3, tersangka melukai leher korban di saat korban dalam kondisi masih hidup, hingga berakibat fatal.
"Jadi, korban ini dipukul sehingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil,"
Baca juga: Komisi III DPR Minta Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Dihukum Maksimal
"Kemudian, melukai bagian leher belakang dengan pisau besar. Hingga akhirnya korban meninggal," bebernya.
Berikut adalah kronologinya:
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) siang di rumah tersangka yang menjadi lokasi rekonstruksi.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Tersangka Pukul Korban hingga Pingsan di Rumah
Mutilasi dilakukan mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.