News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Suami di Malang Bunuh Istri, Korban Dimutilasi Dalam Kondisi Masih Hidup

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka James Loodewyk Tomatala saat menjalani rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi, Selasa (23/1/2024).

Kuasa Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, tersangka sempat meminta tolong kepada tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban.

"Mutilasi itu selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.

Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Tersangka James Loodewyk Tomatala (61) (memakai baju tahanan berwarna oranye), Kamis (4/1/2024).

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.

Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Surya Malang Tribunnews dengan judul Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Kota Malang, Tersangka Lakukan Mutilasi saat Korban Masih Hidup.

(Tribunnews.com, Widya) (SuryaMalang.com, Kukuh Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini