TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu muda di Manyar Tirtoyoso Selatan, Kota Surabaya, Jawa Timur berinisial ACA (26) terancam penjara 10 tahun lantaran telah menyiksa anaknya, E (9).
ACA menyiksa anaknya sejak E berumur 7 tahun dengan cara menyiramkan air panas ke tubuh korban, memaksa berkumur dengan air mendidih hingga mencabut gigi korban menggunakan tang.
Akibat perbuatan ibunya, E mengalami luka-luka di tubuhnya.
Saat ditanya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, ACA mengakui bahwa siksaan kepada anaknya tersebut merupakan amalannya dalam melakukan hal-hal gaib.
"Itu ajaran gaib ilmu, saya bisa melet pelet dan baca kartu. Iya menganiaya anak jadi salah satu amalan begitu, cuma kalo saya marah itu selalu seperti itu," terang ACA.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
"Jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib," ujar AKBP Hendro, Senin (22/1/2024).
Pengakuan tersebut keluar dari mulut ACA setelah berkali-kali ditanya.
Awalnya, ia mengaku gelap mata karena ada bisikan gaib.
Lalu, ganti keterangan karena ingin mendidik anaknya yang nakal.
Bahkan, dia mencontohkan anaknya makan membutuhkan waktu 4 jam sehingga itu yang mendorongnya merusak gigi putrinya menggunakan tang, termasuk menyiram anaknya dengan air panas.
Baca juga: Siksa Anaknya dengan Sadis, Ibu di Surabaya Beri Pengakuan: Ajaran Gaib, Bisa Ramal Orang
Korban sekarang dirawat oleh dinas terkait Kota Surabaya, dengan kondisi punggung korban dan bibir ada luka bekas penganiayaan.
Sebelumnya, AKBP Hendro mengatakan, tetangga sempat melaporkan kasus penganiayaan ke Dinas Sosial Surabaya pada pertengahan tahun 2023.
Korban kemudian dibawa ke Dinsos dan dirawat selama enam bulan.
"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," paparnya.
Kemudian, ACA mendatangi Dinsos dan berjanji tidak menganiaya anaknya lagi.
Setelah korban kembali ke rumah, ACA melakukan penganiayaan lagi hingga diketahui tetangga.
"Saat dibawa pulang itulah, pelaku kembali melakukan kekerasan kepada korban."
"Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," ungkapnya.
Saat ditangkap, ACA mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar.
Kini, ACA pun dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Ibu Muda Siksa Anak Cabut Gigi Pakai Tang, Demi Tekuni Ilmu Hitam, Buka Jasa Pelet.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJatim.com, Tony Hermawan, Ignatia)