Saat ditangkap, Aca mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar.
Motif penganiayaan ini lantaran Aca sering mendapat bisikan gaib untuk menyiksa anaknya.
Akibat perbuatannya, ACA dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 atau Pasal 80, tentang Perlindungan Anak ancaman 10 tahun penjara.
Kini, korban telah dibawa ke Dinsos kembali dan akan dirawat di sana sementara.
Baca juga: Ditantang Tunjukkan Siksa Kubur, Seorang Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anaknya Secara Sadis
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," pungkasnya.
Salah satu tetangga, Sulis mengatakan warga sekitar sudah sering mendengar suara penyiksaan dan tangisan korban.
Bahkan, ACA kerap memarahi anaknya di luar rumah dan disaksikan para tetangga.
"Namanya anak kecil kan senang main, tapi sama ibunya dilarang. Kalau marahi anaknya itu nemen ya dijewer, ya ditepuk," ucapnya.
Pengakuan ACA
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, ACA mengaku gelap mata menganiaya anaknya.
"Ada amalan-amalan (gaib), kalau saya marah itu gelap mata," bebernya.
Baca juga: Anak Kadis Ketahanan Pangan Sulbar Aniaya Junior hingga Masuk Rumah Sakit, sang Ayah Minta Damai
Menurut ACA, korban sudah berani melawan ketika disuruh sehingga emosinya memuncak.
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia."
"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," ucapnya.
Sebagianartikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Mama Muda di Surabaya Siksa Anak Kandung: Gigi Dicabut, Disiram Air Panas
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)