News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan Usai Sidang: Lolos dari Penjagaan Karena Hal Ini

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisnu Wijaya, terdakwa pencabulan anak tiri kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).

“Wisnu Wijaya didakwa dengan  undang undang tentang perlindungan anak,” ujar Andy.

Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Baca juga: Siswi Kelas 4 SD di Pamekasan Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Guru Ngaji

“Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magetan melakukan pengejaran. Belum ada tanda-tanda keberadaan tahanan ditemukan," tandasnya.

Penulis: Febrianto Ramadani

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan, Gembok Dirusak, Terkuak dari CCTV

dan

Penyebab Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan, Kejari Singgung Rasa Takut Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini