“Wisnu Wijaya didakwa dengan undang undang tentang perlindungan anak,” ujar Andy.
Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca juga: Siswi Kelas 4 SD di Pamekasan Jadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Guru Ngaji
“Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magetan melakukan pengejaran. Belum ada tanda-tanda keberadaan tahanan ditemukan," tandasnya.
Penulis: Febrianto Ramadani
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan, Gembok Dirusak, Terkuak dari CCTV
dan
Penyebab Terdakwa Pencabulan Kabur dari Tahanan PN Magetan, Kejari Singgung Rasa Takut Pelaku