News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul Berbuat Asusila di Sekolah, Dilaporkan Siswa ke Orang Tua

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan. Dua oknum guru di sekolah dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul diduga melakukan tindakan asusila di sekolah.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 763 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegas Kapolresta.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Disdik Gunungkidul Non-Aktifkan 2 Oknum Guru SD yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini