Tak butuh waktu lama, anggota Polsek kemudian mengamankan LK untuk dimintai pemeriksaan.
LK diketahui sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita sudah tahan tadi pagi," kata Ipda Muhammad Aris Salama, Sabtu (27/1/2024).
Atas perbuatannya, LK dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2016 Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan Pasal 340 KUHP.
Kronologi LK Bunuh Bayinya
Sebelumnya, LK sempat menyembunyikan kehamilannya dengan MS karena tak ingin perselingkuhannya terbongkar.
Namun, kehamilannya kemudian diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas medis terdekat.
Pada Selasa (21/4/2024) lalu, LK merasakan sakit pada perutnya.
Ia kemudian pergi ke dalam kamar untuk melakukan persalinan seorang diri.
LK langsung membekap mulut bayi malang tersebut sesaat setelah keluar.
Baca juga: Ibu Muda di Timor Tengah Utara Diduga Bunuh, Memutilasi Lalu Membuang Bayi yang Baru Dilahirkannya
Tak hanya itu, LK juga diduga memutilasi si bayi di kamarnya.
"Jadi dia bekap mulut, baru dia mutilasi (bayi)," ungkap Ipda Muhammad Aris Salama, Sabtu.
Lebih lanjut, Aris mengatakan LK lantas membungkus bayinya menggunakan kantong plastik hitam.
Baru keesokan paginya LK membuang jasad bayinya itu.
"Dia kasih masuk di kantong plastik, besok pagi baru dia buang," sambung Aris.
Setelah beberapa hari, diduga kepala bayi dibawa oleh seekor anjing ke rumah saksi Rosa Delima.
Hingga akhirnya, kasus pembunuhan terungkap dan LK diamankan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pembunuhan Bayi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Polsek Miomaffo Timur Terapkan Pasal Berlapis
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos-Kupang.com/Dionisius Rebon)