Atas kejadian tersebut, manajemen Shinta Catering mengungkapkan rasa prihatin dan menyesalkan atas apa yang telah terjadi.
"Kami berkomitmen memberikan servis terbaik, kepada pelanggan-pelanggan kami. Semoga pihak terkait dapat mengambil pelajaran dan hikmah atas peristiwa tersebut," terangnya.
Minta Maaf
Ketua KPU Sleman , Ahmad Baehaqi juga memberikan klarifikasi atas persoalan snack konsumsi pelantikan KPPS tersebut.
Menurutnya, KPU Kabupaten Sleman meminta maaf atas kejadian konsumsi snack yang kurang "pantas".
Ia menjelaskan, bahwa pihak sekretariat KPU Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
Oleh pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman .
"Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas. Padahal sebelum hari pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, pihak vendor sudah menyampaikan kesanggupan terkait spesifikasi konsumsi dan kesanggupan melayani jumlah yang terlantik. Dan KPU Sleman sudah mengingatkan terkait potensi permasalahan melayani jumlah calon anggota KPPS terlantik yang tersebar pada 86 kalurahan," ujarnya.
Baehaqi mengungkapkan, anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan sebesar Rp15 ribu bersih sudah dipotong pajak tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2500,-.
Adapun pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman tidak ada.
Pagu anggaran transportasi yang ada adalah bimbingan teknisnya.
Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Sleman telah memanggil vendor atau pihak penyedia untuk menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut dihadapan sekretariat PPS atau Jagabaya.
Penjelasannya bahwa vendor melakukan sub dalam pengadaan sehingga konsumsi yang dibagikan tidak pantas tersaji.
"Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia atau vendor karena telah mengingkari perjanjian atau wanprestasi, dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari," katanya. (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin /Miftahul Huda)