Pasalnya, Putri yang merupakan salah satu karyawati di Toko Planet Gadget, pada Minggu 28 Januari 2024 kemarin, dianiaya Andy terduga pelaku dalam keadaan hamil muda atau usia janinnya berusia 3 bulan.
"Korban sempat mengalami pendarahan, karena saat ini korban sedang hamil muda," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, Rabu 31 Januari 2024.
Sementara itu, Tommy Jacob, kuasa hukum dari korban mengungkapkan bahwa saat dianiaya kliennya sedang hamil muda.
"Saat dianiaya oleh pelaku, korban sedang hamil muda atau janinnya berusia tiga bulan," kata Tommy.
Baca juga: Satu Keluarga di Sampang Jadi Korban Penganiayaan Kerabat, Satu Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Korban saat dirawat di RS Leona, kata Tommy posisi janin korban tidak lagi berada pada posisi yang baik dan akan cacat setelah lahiran akibat penganiayaan tersebut.
"Kata dokter, apabila anak ini dilahirkan oleh korban bisa cacat, karena kejadian tersebut," kata Tommy.
Oleh sebab itu, Tommy meminta agar Polresta Kupang Kota agar memberikan pasal yang memberatkan pelaku, bukan pasal 351 KUHP, tetapi harus pasal 351 ayat 2 Jo UU Perlindungan Anak dan Perempuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Karyawati Tokoh Handphone di Kupang Dianiaya Hingga Janin Terancam Cacat,