TRIBUNNEWS.COM, PACITAN- Ayuk Findi Antika (26) terancam hukuman mati karena menaburkan sianida ke kopi MR (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Akibatnya, MR tewas akibat meminun kopi bersianida tersebut.
Polisi menjerat Ayuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapisi pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
Baca juga: Motif Wanita di Pacitan Beri Racun Sianida ke Siswa SMP, Korban Tewas setelah Minum Kopi
Unsur perencanaan dalam kasus kopi sianida ini terungkap dengan gelagat Ayuk sebelum menaburkan racun sianida ke kopi MR.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan, sebelum membeli racun sianida melalui toko online, Ayuk lebih dahulu browsing di internet tentang racun sianida.
Hal ini terungkap dalam histori ponsel milik Ayuk yang disita penyidik.
Di ponsel itu juga terungkap darimana Ayuk membeli racun sianida tersebut.
“Tersangka membeli sianida yang dicampurkan kopi secara online di salah satu E-Commerce,” ujar AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024).
Temuan ini lalu dikonfirmasi ke perempuan berusia 26 tahun tersebut.
“Kami lakukan pemeriksaan kembali. Tersangka ayu akhirnya mengaku membubuhkan racun ke kopi korban," terang Agung.
Dikatakan Agung, Ayuk menuangkan sianida ke minuman kopi secara diam-diam.
Ia tidak memilih siapa korbannya dan melakukannya secara acak.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Siswa di Pacitan Usai Minum Kopi Sianida, Terungkap Motif Pelaku
“Pelaku itu tetangga dekat, jadi keluarga korban tidak curiga ketika pelaku itu keluar-masuk,” ujarnya, Kamis (1/2/2024), dikutip dari Tribun Jatim.
Curi Rp 32 Juta
Pelaku melakukan aksi tersebut guna menutupi kasus pencurian yang dilakukannya.