Agung menuturkan, awalnya, kartu ATM dan uang ibu korban senilai Rp32 juta dicuri orang.
Orangtua korban lantas melapor ke polisi.
“Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu. Pencuriannya jauh hari, orangtua korban baru sadar kalau ATM-nya hilang,” ucapnya.
Tersangka yang merasa aksi pencuriannya bakal ketahuan oleh polisi, menyusun rencana menghambat pengungkapan kasus pencurian itu.
Baca juga: Siswa SMP di Pacitan Dibunuh Tetangga, Kopi Korban Dicampur Sianida, Makam Sempat Dibongkar
"Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” ungkapnya.
Pelaku merasa bakal ketahuan, hingga memasukkan racun sianida ke kopi.
“Pikirannya kan kalau sibuk dengan kematian tentu akan lupa dengan kasus pencurian. Maka tersangka Ayu membeli racun sianida secara online,” bebernya.
Rencana tersangka Ayu awalmya berjalan lancar.
Ayuk tidak dicurigai karena tetangga dekat dan sering ke luar masuk rumah korban.
Hingga akhirnya, keluarga korban mencium kejanggalan, karena korban MR setelah minum kopi kejang-kejang hingga meninggal dunia.
Sempat beredar kabar kopi sianida itu dibuat ayah korban sendiri, namun hal itu dibantah polisi.
Baca juga: Rencana PK Kasus Kopi Sianida, Kejagung Minta Pengacara Jessica Wongso Sodorkan Bukti Baru
Hasil penyidikan polisi mengungkap tersangka penabur racun sianida itu adalah Ayuk Findi Antika, tetangga korban.
“Tetangga korban yang meracun. Memang bapak korban yang membuat kopi. Tetapi yang memasukkan racun sianida ke dalam kopi adalah pelaku,” ujar AKBP Agung Nugroho,
Dia menjelaskan penetapan ini dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan setelah hasil laboraturium forensik menunjukkan korban meninggal dunia akibat diracun.
“Pelaku juga mengaku bahwa telah meracun," katanya.
Penulis: Pramita Kusumaningrum
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB Tersangka Kasus Kopi Sianida di Pacitan Terancam Hukuman Mati, Takut Ketahuan Curi Rp 32 Juta