Sementara itu, pihaknya tinggal menunggu perlengkapan berkas perkara. Jika sudah P21, maka berkas perkara akan langsung dilimpahkan ke Jaksa.
"Tersangka diancam dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," jelas Sarmadi.
Untuk diketahu, aksi pelaku pertama kali terbongkar pada, Minggu sore sekitar pukul 16.33 WIB.
Saat itu, korban Maya bersama pelaku pergi untuk melakuan setor tunai di ATM BRI di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp 11,7 juta.
Setelah itu, dikarenakan tidak bisa melakukan setor tunai di ATM BRI Cabang Manna, korban dan pelaku kemudian langsung pergi ke salah satu BRI Link dan melakukan setor tunai.
Selanjutnya, setelah melakukan setor tunai di BRI Link, korban bersama pelaku kemudian langsung pergi ke arah Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.
Setibanya di Pasar Bawah, korban minta tolong untuk dibelikan makanan dengan pelaku.
Lalu, pelaku pun langsung pergi menggunakan sepeda motor milik korban.
Sementara, dompet yang berisikan kartu ATM korban juga terletak di bawah jok motor yang dibawa oleh pelaku tersebut.
Saat itulah pelaku kembali melancarkan aksinya untuk mencuri uang milik korban yang ada di dalam rekening.
Baca juga: Jumlah Pinjaman Online Warga Sulawesi Selatan Kini Mencapai Rp928 Miliar
Tak berselang lama, pelaku kembali lagi dan duduk-duduk di Pantai Pasar Bawah bersama dengan korban. Lalu, korban dan pelaku langsung pulang.
Saat diperjalanan pulang, korban kemudian mengecek saldo di rekeningnya di BRI Link di dekat Hotel Ayu.
Betapa terkejutnya korban saat mengetahui jika saldo di rekeningnya tinggal tersisa sebesar Rp 3,1 juta.
Padahal, awalnya total keseluruhan saldo korban sebesar Rp 108 juta.