Saat ini, Kejati Banten menahan R di rumah tahanan Serang. Oleh Jaksa, pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Uang Korupsi untuk Judi Online dan DP Rumah
R (29) pegawai Bank Banten Cabang Malingping mengaku menggunakan duit hasil korupsi Rp6,1 miliar digunakan sebagai modal judi online dan DP rumah.
Baca juga: Modus Pegawai Bank Banten Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Ditangkap Kejati Banten dan jadi Tersangka
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik mengatakan, uang tersebut digelapkan R secara berangsur-angsur selama 7 bulan.
"Ada juga uang nya dipinjamkan ke teman-teman nya, tapi tidak banyak."
"Tapi ini masih kita telusuri apakah ada aset yang dia beli," ungkap Didik di Kejati Banten, Senin (5/2/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Supervisor Muda Bank Banten Bayar Judol dan DP Rumah Pakai Duit Korupsi Rp6,1 M, Kini Ditahan Kejati