News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan: Ini Modusnya Sejak 2022

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan prajurit TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) mengungkapkan tiga oknum TNI Kopda AS, Mayor Czi BP, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut penggelapan ratusan kendaraan bermotor.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Ratusan Kendaraan Hasil Penggelapan yang Disimpan di Gudang TNI AD Akan Dijual ke Timor Leste

Kristomei menjelaskan, tiga oknum anggota TNI yang terlibat itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 126, 103 KUHPM," ungkap dia.

Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial M dan EI. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pada 2 dan 7 Januari 2024.

"Korban saudara TS, IMF, dan lembaga pembayaran kredit atau leasing," kata Wira kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 260 kendaraan bermotor yang terdiri dari 214 unit motor dan 46 mobil.

Wira mengungkapkan, para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan itu dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"Tersangka membeli selanjutnya menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan roda dua yang didapat dari debitur yang tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan lalu kendaraan tersebut dijualnya," ungkap dia.

Baca juga: Awal Mula OknumTNI Diduga Bantu Penggelapan Ratusan Motor dan Mobil Curian

Saat ini Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka lainnya berinisial GS yang namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Beraksi sejak 2022

Sindikat penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang libatkan prajurit TNI di Sidoarjo, Jawa Timur sudah beraksi selama hampir dua tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini