Dari 9 karyawan di kantor tersebut, 4 menjadi korban, dan satu di antaranya, J, meninggal dunia sehari setelah kejadian," ucap mantan Wakapolres Metro Bekasi itu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku hanya dendam kepada HAN karena sering dimarahi saat bekerja.
Kini, RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Empat karyawan koperasi menjadi korban aksi tragis ini pada Senin (29/1/2024).
Kejadian berhasil digagalkan oleh karyawan lain di lokasi setelah pelaku diduga hendak melakukan percobaan pembunuhan.
Seorang karyawan koperasi, SP, menyampaikan, bahwa pelaku diduga melakukan aksi nekat dengan motif balas dendam.
Kejadian terencana sekitar pukul 06.54 WIB, dengan pintu ruangan dikunci oleh pelaku dari dalam menyebabkan empat dari sembilan karyawan mengalami luka bacok di tangan.
"Ada indikasi terencana," kata SP, menegaskan bahwa karyawan lain berhasil menghindar dan menangkap pelaku untuk diserahkan ke polisi.
Minta Pelaku Dihukum Berat
Seorang karyawan berinisial SP berharap agar polisi memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
"Kami meminta agar polisi memberikan hukuman setimpal, sebaik-baiknya," ujar SP, mewakili rekan-rekannya, Senin.
SP juga menyampaikan harapannya untuk penanganan medis terbaik bagi para korban.
"Semua korban harus mendapatkan penanganan medis terbaik, kita utamakan nyawa karyawan kami," ucapnya.
Dari total 9 karyawan yang berada di lokasi, 4 di antaranya menjadi korban, terdiri dari kepala cabang, 2 staf lapangan dan 1 orang assessor.
"Selebihnya ketika kejadian (5 karyawan lainnya) berusaha menghindar, bahkan meringkus pelaku untuk dibawa ke kepolisian," katanya.
Kejadian terencana itu terjadi sekitar pukul 06.54 WIB. Saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengunci pintu dari dalam.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Lengkap Penganiayaan Karyawan Koperasi Cirebon: Seorang Meninggal, Tersangka Diamankan