News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Office Boy Tersangka Pembunuhan di Cirebon, Sakit Hati Sering Dimarahi Kepala Koperasi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor koperasi yang berada di Jalan Ki Badang Samaran di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kantor ini menjadi lokasi aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang OB kepada 4 karyawan koperasi

RS dapat dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan keterangan dari 8 saksi yang telah diperiksa, pelaku sudah lama ingin keluar dari pekerjaannya.

"Ada fakta bahwa pelaku sulit keluar dari pekerjaannya, sehingga mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan. Keseharian pelaku masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

Baca juga: Terungkap Detik-detik OB Bacok Karyawan Koperasi di Cirebon yang Menewaskan 1 Orang dan 3 Luka-luka

Satu Orang Tewas

Satu di antara empat korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Arjawinangun, Cirebon.

Dokter RSUD Arjawinangun, dr. Ismayanti, mengatakan korban yang tewas berinisial J, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.

"Kondisi kritis pasien J karena cedera kepala berat, meski telah mendapat penanganan medis maksimal dan dukungan tiga dokter spesialis, namun nyawanya tidak tertolong," paparnya.

Ia menjelaskan dari empat korban penganiayaan, dua di antaranya mengalami luka ringan dan telah dibolehkan pulang.

Adapun dua korban lainnya mengalami luka berat dan sempat masuk ruang UGD.

Baca juga: Pegawai Bank Keliling di Cirebon Dibunuh saat Tagih Utang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Saat ini masih ada satu pasien yang dirawat di ruang ICU dan dalam proses pemulihan.

"Luka (korban yang dirawat) terdapat di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri," katanya.

Paman korban J, Muhammad Syaefudin, berharap pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan hukuman yang berat.

Selain itu, ia juga meminta petugas kepolisian memproses kasus ini sesuai dengan prosedur.

"Tentu dijerat dengan pasal yang seberat-beratnya," katanya.

J mengalami luka di kepala, punggung, dan jari seusai dianiaya menggunakan senjata tajamĀ 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini