Tersangka diketahui masih di bawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pembunuh 1 Keluarga di Babulu PPU Perkosa 2 Korbannya dan Sempat Bersaksi Palsu