Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Dominikus Opat (51) diamankan polisi setelah dilaporkan merudapaksa seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya dengan modus melaksanakan doa pelepasan dengan dalih untuk kesembuhan kakek korban.
Baca juga: Napi Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Setelah 2 Hari Kabur dari Lapas Parepare
Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 26 Januari 2024.
Saat itu korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Ketika tiba di rumah sang kakek, terduga pelaku Dominikus telah bersama beberapa orang berada di rumah tersebut.
"Kemudian, korban bersama terlapor (terduga pelaku) itu berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakek dari korban dipimpin oleh pelaku ini," ujarnya.
Terduga pelaku mengaku dirinya adalah seorang pendoa.
Setelah selesai berdoa, pelaku sempat menawarkan kepada korban untuk pergi bekerja di Medan, Sumatera Utara.
Namun korban mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada orangtuanya.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri di Magetan Kabur usai Sidang, Mengaku Datangi Guru Spiritual
Korban kemudian meminta izin kepada orang tua pergi bekerja di Medan.
Tapi orang tua korban tak memberikan izin.
Kakek korban lalu menyampaikan hal ini kepada terduga pelaku.
Terduga pelaku lalu meminta korban untuk berbisik tentang sesuatu agar orang tua korban mengizinkan korban bekerja di Medan.
Saat berbisik tersebut, terduga pelaku sempat bertanya apakah korban pernah tidur bersama laki-laki.
Namun korban menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu.
Setelah itu terduga pelaku kemudian berdiri dan menjelaskan kepada korban bahwa rangkaian doa penyembuhan ini akan ditutup dengan doa pelepasan.
Pukul 18.30 Wita, terduga pelaku mengajak korban pergi ke belakang rumah tersebut untuk melaksanakan doa pelepasan.
Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mengikuti terduga pelaku melaksanakan seremoni doa pelepasan di dalam semak-semak di belakang rumah kakek korban.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Tiri Kabur dari Ruang Tahanan PN Magetan, Aksinya Terekam CCTV
Setibanya di semak-semak tersebut, terduga pelaku lalu memimpin doa pelepasan.
Setelah berdoa, terduga pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Mendengar pernyataan terduga pelaku, korban kemudian menangis.
Ia menambahkan, korban mengatakan kepada terduga pelaku bahwa dirinya takut mengikuti ajakan pelaku.
Namun terduga pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban.
Karena takut, korban tidak berani untuk berteriak minta tolong.
Terduga pelaku kemudian merudapaksa korban di dalam semak-semak tersebut.
AKP Djoni menuturkan, aksi bejat terduga pelaku ini diceritakan korban kepada keluarganya.
Keluarga korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Timor Tengah Utara.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Pendoa di Timor Tengah Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur