News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga Masih di Bawah Umur, Akhir Februari Umurnya 18 Tahun

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi Kejadian. Rumah korban di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), tempat di mana korban sekeluarga dibunuh.

Tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini, namun juga tetap menghadirkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Fakta baru dalam kasus ini kata Kasat Reskrim juga belum ada, atau masih sama dengan fakta yang terungkap saat hari kejadian. Penyataan tersangka juga belum ada yang berubah, meski sudah dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Diminta Hati-hati Menarasikan Pelaku Terpengaruh Alkohol

Sementara itu fakta bahwa tersangka sudah berusia dewasa dalam kurun waktu 20 hari kedepan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.

"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.

Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Digelar Hari Ini, Pelaku Ditempatkan Sel Khusus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini