Tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini, namun juga tetap menghadirkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Fakta baru dalam kasus ini kata Kasat Reskrim juga belum ada, atau masih sama dengan fakta yang terungkap saat hari kejadian. Penyataan tersangka juga belum ada yang berubah, meski sudah dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Diminta Hati-hati Menarasikan Pelaku Terpengaruh Alkohol
Sementara itu fakta bahwa tersangka sudah berusia dewasa dalam kurun waktu 20 hari kedepan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.
"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.
Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Digelar Hari Ini, Pelaku Ditempatkan Sel Khusus