News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara.

TRIBUNNEWS.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur digelar di Mapolres PPU pada Rabu (7/2/2024).

Polres PPU menghadirkan tersangka JND yang mengenakan baju tahanan dan penutup wajah.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyatakan, proses rekonstruksi digelar sejak pukul 16.00 WITA hingga 20.00 WITA.

Menurutnya, proses rekonstruksi kasus ini merupakan yang terlama yang pernah ditangani Polres PPU.

Tersangka JND memperagakan 56 adegan pembunuhan dimulai saat siswa SMK tersebut menegak minuman keras bersama temannya.

Reka ulang adegan dilanjutkan ke perencanaan pembunuhan, eksekusi hingga tersangka berpura-pura melaporkan penemuan jasad.

Proses rekonstruksi digelar dengan mencocokkan detail keterangan saksi, tersangka dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah saksi yang hadir dalam rekonstruksi yakni ketua RT setempat, kakak tersangka hingga teman saat menegak minuman keras.

Keluarga korban juga dihadirkan dan melihat proses rekonstruksi dari jarak jauh.

Selain itu, kuasa hukum tersangka dan korban juga mengikuti proses rekonstruksi.

“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunKaltim.com.

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU, 5 Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat hingga Sosok Pelaku

Ia menyatakan hasil rekonstruksi sesuai dengan hasil penyelidikan petugas.

Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi yakni upaya tersangka menghilangkan barang bukti.

JND sempat merusak handphone milik korban dan mencuci parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Handphone korban dibuang dan dirusak lantaran ada sidik jari tersangka.

“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” lanjutnya.

Polres PPU tidak menggelar rekonstruksi di TKP karena khawatir situasi menjadi tidak kondusif.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di PPU Berpura-pura jadi Pelapor, Sempat Diperiksa dengan Status Saksi

Meski JND akan berusia 18 tahun pada akhir bulan ini, statusnya tetap sebagai anak di bawah umur.

“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” pungkasnya.

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai, meminta tersangka JND diperlakukan dewasa lantaran sebulan lagi umurnya 18 tahun.

Ia juga berharap hukuman yang diberikan ke JND mengesampingkan statusnya sebagai anak di bawah umur.

“Kita hormati dari JPU dan pihak kepolisian, tetapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi,” paparnya.

Berdasarkan proses rekonstruksi yang telah digelar, JND melakukan pembunuhan dengan terencana.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Ternyata Gemar Nonton Film Porno

Bahkan, tersangka sempat pulang ke rumah untuk membersihkan parang yang digunakan membunuh.

JND juga sengaja mematikan meteran listrik di rumah korban sebelum pembunuhan terjadi.

“Tidak perlu dites kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada, dia biasa saja betul-betul berdarah dingin, ini sadis,” tegas Asrul.

Menurutnya, petugas tidak perlu memberikan keringanan hukuman terhadap JND dan berharap siswa SMK tersebut diberi hukuman seberat-beratnya.

“Keluarga sangat berharap diberikan hukuman yang setimpal, ini sudah di luar nalar perbuatannya, ini menjadi indikasi bahwa dia ini seorang predator,” ucapnya.

Motif Pembunuhan

Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di PPU Direncanakan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Diketahui, identitas kelima korban yakni Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta ketiga anaknya yang masing-masing adalah RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, mengatakan tersangka telah lama memendam dendam terhadap keluarga korban.

Keluarga tersangka dan keluarga korban terlibat permasalahan ayam.

Kemudian, salah satu korban meminjam helm tersangka, namun tidak dikembalikan.

Tersangka juga sakit hati lantaran hubungan asmaranya dengan korban RJS tidak direstui dengan alasan anak pertama tersebut telah memiliki pasangan.

Lokasi Kejadian. Rumah korban di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), tempat di mana korban sekeluarga dibunuh. (Tribun Kaltim-IST)

“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunKaltim.com.

Pada Selasa sekitar pukul 01.30 WITA, JND sempat pesta miras bersama teman-temannya yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU, 5 Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat hingga Sosok Pelaku

JND pulang ke rumah untuk mengambil parang dan menuju rumah korban untuk melakukan pembunuhan.

Sebelum JND masuk, listrik di rumah korban dimatikan.

Di rumah tersebut, JND menemui Waluyo dan melakukan pembacokan.

Lalu, siswa SMK tersebut membunuh Sri Winarsih dan dua anak masing-masing VDS dan ZAA.

Mantan kekasih yang berinisial RJS dibunuh paling terakhir.

Menurut Supriyanto, semua korban mengalami luka di bagian kepala.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Pelaku Tetangga yang Masih SMK

“Luka korban rata-rata di kepala,” ucapnya.

Selain melakukan pembunuhan, JND juga merudapaksa jasad Sri Winarsih dan RJS.

Jasad ibu dan anak perempuan pertama ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” tuturnya.

JND juga mengambil tiga handphone dan uang Rp300 ribu sebelum meninggalkan rumah korban.

JND Beri Kesaksian Palsu

AKBP Supriyanto mengatakan setelah melakukan pembunuhan, JND kembali ke rumahnya untuk berganti pakaian.

Tersangka kemudian mengajak kakaknya ke rumah ketua RT setempat untuk melaporkan kasus pembunuhan.

Baca juga: 5 Jenazah Korban Pembunuhan di Kaltim Dimakamkan, Diiringi Isak Tangis, Tetangga: Mereka Orang Baik

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke Pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” ujar Supriyanto, dikutip dari TribunKaltim.com.

Saat melapor ke ketua RT, JND mengaku ada 10 orang yang melakukan pembunuhan.

JND kemudian dipanggil Polres PPU untuk menjadi saksi.

Seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah penyelidikan terungkap kesaksian JND palsu.

JND ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka meski umurnya masih di bawah 18 tahun.

Petugas kepolisian akan memeriksa kejiwaan siswa salah satu SMK di Babulu tersebut.

Akibat perbuatannya, JND dapat dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Sebagian artikel telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Junaedi Peragakan 56 Adegan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Nita Rahayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini