Diketahui, TD langsung melarikan diri setelah melakukan pembunuhan.
Ia juga membawa kabur barang-barang milik korban seperti sepeda motor hingga uang Rp1,2 juta.
Sepeda motor, pakaian, helm, ponsel korban, serta dokumen piutang jadi barang bukti kasus pembunuhan.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyatakan TD dapat dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.
Baca juga: 19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," ungkapnya, Rabu (31/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, pasal yang dapat disangkakan mulai pembunuhan, pencurian hingga kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," jelasnya.
Motif pembunuhan ini lantaran pelaku kesal dengan perkataan korban saat menagih utang.
TD menawarkan sepeda motornya sebagai jaminan, namun ditolak karena korban ingin jaminan berupa sertifikat tanah.
"Ucapan itu membuat TD tersinggung, dan gelap mata sehingga nekat menghabisi nyawa korban," bebernya.
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di PPU Direncanakan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Menurut AKBP Indra Novianto, sebelum terjadi pembacokan, pelaku dan korban sempat berselisih terkait pembayaran utang.
"Awalnya, mereka berkomunikasi normal, tetapi TD tersinggung saat diminta menjaminkan sertifikat rumah, karena tidak bisa membayar utang, kemudian berkelahi dan menghabisi korban," tandasnya.
Pelaku yang melihat korban tak sadarkan diri langsung melakukan pembunuhan agar korban tak melapor.
"Tetapi, TD khawatir korban akan melapor ke polisi setelah sadar, sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawanya, dan mencari alat di sekitar situ," tandasnya.