News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Anggota TNI Tewas Dibegal, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana dan Dihukum Mati

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi begal. Polisi menangkap dua begal pelaku pembunuh Nazwa Keyza Safira (19) anak anggota TNI yang juga berstatus mahasiswi Unsri.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak anggota TNI di Sumatra Selatan menjadi korban pembegalan dan tewas saat melawan pelaku, Jumat (2/2/2024).

Korban yang bernama Nazwa Keyza Safira (19) sempat dilarikan ke rumah sakit usai mendapat luka tusukan di punggung, namun nyawanya tak tertolong.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka begal bernama Herli Diansyah dan Nopriandi ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ayah korban, Sertu Nasir meminta kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati.

Ia tidak terima jika tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Anggota TNI yang bertugas di Koramil Kota Lahat tersebut menyoroti status kedua tersangka yang baru keluar penjara tahun 2022 lalu.

"Kenapa bukan pasal pembunuhan berencana. Mereka itu merencanakan perampokan dan pembunuhan. Lagi pula pelaku ini resedivis artinya sudah berulang melakukan kejahatan," ungkapnya, Kamis (8/2/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Menurutnya, aksi begal yang dilakukan kedua tersangka sangat sadis dan pihak keluarga masih terpukul atas tewasnya Nazwa.

"Saya meminta agar keduanya dihukum mati," ucapnya.

Diketahui, korban tewas ditusuk menggunakan pisau dan tersangka langsung membuang barang bukti tersebut.

Baca juga: Sejumlah Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sempidi Badung Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Buron

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan senjata api dan sarung pisau yang dibawa tersangka telah diamankan.

"Pisaunya masih dalam pencarian kami," katanya.

Dijarat Pasal Berlapis

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyatakan kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis.

Selain menewaskan seorang mahasiswi, aksi begal juga mengakibatkan seorang pria mengalami luka-luka.

Herli Diansyah dan Nopriandi dapat dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Baca juga: Tukang Ojol di Kupang Pelaku Pembacokan Penagih Hutang Diamankan Polisi, Korbannya 2 Orang

"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia."

"Nanti akan digandeng dengan ayat 4 nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," ungkapnya, Kamis (8/2/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

Kemudian pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.

Kedua tersangka sama-sama keluar penjara tahun 2022 dan telah merencanakan kasus begal saat berada di lapas.

Tersangka Herli Diansyah sempat terjerat kasus narkoba, sedangkan Nopriandi kasus kepemilikan senjata api.

Kombes Pol M Anwar menjelaskan, tersangka memilih korban secara acak dan kasus begal dilakukan secara spontan.

Baca juga: Sosok Dua Pelaku Begal di Sumsel, Saling Kenal di Lapas, Mahasiswi yang Sempat Melawan Dibunuh

Saat kejadian, korban Nazwa sedang bersama teman prianya yang bernama Aldo.

"Ketika motor mau dibawa kabur oleh tersangka Nopriandi, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor."

"Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau," ucapnya.

Kata Teman Korban

Salah satu teman korban, Zaki membenarkan Nazwa dan Aldo yang berkuliah di Fakultas Teknik Unsri menjadi korban begal.

Kedua korban dihampiri salah satu pelaku yang berpura-pura menanyakan lokasi memancing.

"Waktu di TKP, korban ini didatangi orang yang tanya alamat mancing. Ditanya 'tempat mancing di mana ya? Apa lihat teman saya mancing di sini'," ucapnya.

Baca juga: Anak Babinsa Mahasiswi Unsri Tewas Ditusuk Begal: Modus Pelaku Pura-pura Tanya Tempat Mancing

Pelaku lain kemudian menghampiri korban dan meminta barang berharga yang dibawa.

Diduga korban melawan saat dibegal sehingga terluka.

Luka parah dialami Nazwa lantaran punggungnya tertusuk dan dinyatakan meninggal saat dirawat.

"Saya kurang jelas juga, apakah satu atau dua orang pelaku itu. Yang jelas dia bawa pisau," bebernya.

Sementara itu, Kepala Desa Curup, M Tisar menyatakan, Aldo merupakan warganya mengalami luka di bagian pelipis seusai dibegal.

"Kami mendapatkan kabar pagi tadi dari pihak kepolisian, kalau dua orang pelaku begal tersebut sudah ditangkap," tandasnya.

Baca juga: Terjerat Pinjol, Mahasiswa Begal Sopir Taksi Online di Surabaya Pakai Alat Kejut Listrik

Keluarga Aldo telah melaporkan kasus begal ini ke Polres Ogan Ilir.

"Perasaan pihak keluarga mengaku puas atas ditangkapnya dua orang pelaku begal tersebut, Aldo dan pihak keluarga berharap pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatannya," jelasnya.

Tisar menerangkan, sepeda motor yang dibegal milik Nazwa.

"Aldo sama Nazwa sama-sama kuliah di Unsri, waktu kejadian kemarin Aldo mengalami luka robek dibagian kepala."

"Untuk kondisi saat ini sudah mulai membaik, namun masih syok mengingat kejadian tersebut sehingga menyebabkan Nazwa meninggal dunia," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bukan Pasal 365, Sertu Nasir Ayah Mahasiswa Unsri Tuntut 2 Begal Pembunuh Putrinya Dihukum Mati
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Apriansyah Iskandar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini