Dalam kesempatan itu, Majid juga mengatakan, bahwa anaknya merupakan korban salah tangkap proses hukum yang berjalan tak adil.
Mestinya, kata Majid, jika terbukti bersalah di 2021, anak sulungnya itu sudah diproses.
Dengan begitu pada seleksi berkas administratif, Faizul harus dinyatakan gagal.
"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka," tandasnya.
Atas dasar itulah, Majid dan istrinya melakukan aksi tersebut.
Bahkan, Halimah sampai menangis sesenggukan sambil membentangkan poster di depan gerbang Mapolda Maluku.
Tak lama kemudian, pasangan suami istri itu didatangi petugas kepolisian.
Keduanya lantas di antar ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah sekira 40 menit memberikan keterangan, Majid dan Halimah didampingi kuasa hukum mereka, Adam Hadiba menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian.
Baca juga: Orang Tua Kecewa Anaknya jadi Tersangka setelah Lolos Tamtama: Kejadian 2021, Kenapa Baru Ditangkap?
"Pertama kali tuntut keadilan soal proses penyelidikan Polsek Sirimau terhadap Faizul."
"Kami juga minta Pak Kapolda perintahkan jajarannya untuk identifikasi masalah ini lebih lanjut."
"Ini kejadian sudah tiga tahun dan di 2023 Faizul ini belum ditetapkan tersangka," ujar Hadiba.
Kejanggalan Prosedur Hukum
Diwartakan TribunAmbon.com, Hadiba mengatakan, ada kejanggalan dalam prosedur penahanan terhadap Faizul.
Menurutnya, dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan pada 24 Februari 2021.