Karena, setelah dilakukan tes urine, hasil yang diperoleh positif. Keduanya tetap akan dilakukan penahanan di Polres Banyuasin, setelah penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Akan tetapi, karena tidak ada barang bukti baik itu pil ekstasi ataupun lainnya, sehingga sesuai pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika, KB dan J hanya bisa dilakukan rehabilitasi.
"Kami sudah mengajukan untuk rehabilitasi kepada BNN dan mengajukan asesment ke Kejari Banyuasin. Tinggal menunggu, apakah rehabilitasi dan asesment inui disetujui atau tidak," kata dia.
Baru Seminggu Kenal
KB dan J mengaku baru berkenalan dengan Cinderella sekitar satu minggu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azhar, Selasa (13/2/2024).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KB dan J berkenalan dengan Cinderella di Palembang.
"Berkenalannya di Palembang, berdasarkan pengakuan mereka baru seminggu kenalnya," kata dia.
Setelah perkenalan itu, KB dan J mengaku kembali bertemu dengan Cinderella untuk mencari tempat dugem.
KB dan J pun berangkat satu mobil bersama Cinderella untuk mencari lokasi warga yang menggelar hajatan.
"Setelah mencari-cari ketemulah pesta hajatan warga di Desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan Banyuasin," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Suami Cinderella Enggan Laporkan Kasus Kematian Istrinya yang Tewas Diduga Overdosis