Dikatakan, penggusuran tersebut bertujuan untuk menghilangkan memori kelam dan mencegah potensi aksi anarkis dari masyarakat yang merasa kesal.
Sebelum itu terjadi penggusuran, lebih dulu sudah pernah disampaikan juga.
Baca juga: Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan di PPU Dihukum Berat: Tak Terlihat Penyesalan, Berdarah Dingin
Bayu membeberkan, jadi pada hari Kamis kemarin itu dirinya diminta oleh keluarga korban untuk datang ke kediaman beliau di Babulu.
Pada saat itu, posisi dirinya sedang berada di Penajam. Nah disitu juga berkesempatan bertemu dengan Kapolres Penajam Paser Utara.
"Kemudian Kapolsek, kepala Desa, kemudian masyarakat yang ada di sekitar RT 18 di sekunder 8. Kemudian juga dengan utusan dari Polda," ujar Bayu.
Dia menambahkan, rencananya usai 40 hari setelah kejadian pembunuhan itu, rumah korban juga akan dihancurkan sebagai bagian dari proses penyelesaian tragedi yang sangat memilukan di Penajam Paser Utara.
Sebelum penggusuran kata dia, pada pertemuan krusial yang diadakan di kediaman keluarga korban pada Kamis lalu.
Pihak kepolisian, kepala desa, dan kuasa hukum berhasil mencegah potensi aksi anarkis oleh masyarakat setempat, yang menginginkan main hakim sendiri.
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti
Pada kesempatan tersebut kata dia, mantan kepala desa yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban juga turut hadir.
Kuasa hukum menyampaikan permintaan agar keluarga pelaku dievakuasi dari daerah tersebut.
Mengingat trauma yang dirasakan keluarga korban dan kegeraman masyarakat setempat.
"Bahkan masyarakat dari luar juga jengkel," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Di Luar Dugaan! Ternyata Ini Isi Curhat Junaedi Sebelum Lakukan Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu