News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Tersangka dan Korban Bukan Pasangan Kekasih

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto JND (17) (kiri), pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024. Pelaku nekat membunuh Waluyo (35) sekeluarga pada Selasa (6/2/2024) dini hari, diduga karena motif asmara.

Setelah membunuh satu keluarga, Junaedi juga mengambil tiga unit handphone dan uang Rp 363 ribu.

"Selesai pembunuhan dia mengambil HP kemudian dirusak, dibuang ke sungai. Masih kami lacak," katanya.

Junaedi yang masih pelajar di sebuah SMK melakukan tindak kejamnya pada Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Rumah Pembunuh 1 Keluarga di PPU Dirobohkan, Sudah Ada Kesepakatan, Rumah Korban juga akan Dibongkar

Dia tinggal persis di samping rumah korban.

Sedangkan korban adalah Suami Waluyo (35), Istri Sri Winarsih (34), Anak Pertama RJS (15), Anak Kedua VDS (11) dan Anak Ketiga ZAA (3).

"Setahu saya jarang ketemu (korban dan pelaku). Orang samping rumah kok," kata keluarga korban, Randi.

Randi memastikan Junaedi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan korban, RJS (15).

Pasalnya sampai kini santer diperbincangkan bahwa Junaedi membunuh satu keluarga karena hubungannya tak direstui.

"Ndak ada itu hubungan asmara, ndak pernah, setahu saya keponakan saya kalau ada cowok ngomong sama saya. Setiap ada yang suka sama dia pasti cerita sama saya," kata Randi.
Meski tinggal berdekatan, kata Randi, Junaedi bukan tipe tetangga yang ramah.

"Ketemu orang juga gak mau senyum. Gak bermasyarakat," katanya.

Baca juga: Kepribadian Tersangka Pembunuhan di PPU, Hobi Nonton Anime Pornografi dan Jarang Berinteraksi

Rumah Junaedi di Babulu Laut PPU Digusur

Penggusuran rumah yang ditinggali Junaedi (17), pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan hasil kesepakatan berbagai pihak.

Yaitu antara keluarga korban, pihak kepolisian, dan masyarakat setempat.

Penggusuran rumah berbahan kayu itu dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat jenis eksavator pada Sabtu (10/2/2024) menjelang siang.

Ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Adv. Bayu MM., SHI., S.Pd, menyampaikan kepada TribunKaltim.co melalui sambungan telepon.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini