News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Taklim Makrifat di Gowa Sulsel Jadi Tersangka Penistaan Agama: Ini yang Dianjurkan Pelaku

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Zamroni alias Mr TM (47) diduga dengan sengaja melakukan penistaan agama melalui aliran yang diajarkan.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Mr TM dengan sengaja menyebarkan ajaran yang diduga aliran sesat.

Baca juga: Diduga Ajarkan Aliran Sesat, Warga Makassar Diancam Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Warga Gowa, Sulawesi Selatan itu diduga mengajarkan ajaran Taklim Makrifat yang disebarkan lewat YouTube.

"Dari kronologi kejadian, tersangka Z ini adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah," ujar Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.

Modus operandi Zamroni lanjut Ngajib, yaitu dengan banyak menganjurkan pengikutnya bersedekah melalui dirinya.

"Z menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka dan juga ketika dakwah selalu melakukan perekaman video dan di-posting melalui YouTube," ujarnya.

Selain itu, Zamroni dalam tayangan video kata Ngajib, juga mengatakan bahwa mengaji tidak penting.

Bahkan lanjut dia, Zamroni menyebutkan bahwa Tuhan berjenis kelamin laki-laki.

"Pada videonya, tersangka mengatakan mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi. Dan, Allah itu wujudnya laki-laki, ditemukan juga akun Snack Video yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir," bebernya.

Tidak hanya itu, Zamroni juga disebut menghina ulama dengan kata Jancuk yang bermakna kurang etis.

Baca juga: Al Zaytun Disebut Ajarkan Aliran Sesat, Ridwan Kamil: Para Santri hingga Tenaga Pengajar Akan Dibina

"Juga tersangka mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata 'Jancok'. Ini juga dari beberapa kata tersebut, terkait dengan penistaan terhadap agama," bebernya.

Kronologis

Penetapan tersangka Zamroni bermula saat menyebarkan ajaran di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada 5 Februari lalu.

Saat itu, beredar di media sosial sejumlah warga menggeruduk rumah yang diduga mengajarkan aliran sesat.

Polisi pun menindaklanjuti laporan warga itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pasal Berlapis

"Menindaklanjuti laporan polisi pada 5 Februari 2024," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.

"Terkait dengan adanya seorang dengan sengaja mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, serta agama dan kepercayaan," sambungnya.

Penetapan tersangka Zamroni itu, lanjut Mokhamad Ngajib, sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Alasan Polrestabes Makasar Tetapkan Warga Gowa Tersangka Penista Agama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini