TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34, tempat Wali Kota Medan Bobby Nasution beserta keluarganya, diulang.
Penghitungan suara tersebut disebabkan hasil perhitungan para saksi dengan juru tulis di papan berbeda satu angka. Petugas TPS bersepakat melakukan penghitungan ulang suara.
Hasil perhitungan para saksi dengan juru tulis di papan berbeda satu angka.
Baca juga: Petugas Satuan Linmas di Kupang Dianiaya Pemabuk Saat Jaga TPS, Polisi Kejar Pelaku
Amatan Tribun Medan, beberapa kali antara saksi dan petugas tulis di papan terlihat salah.
Penghitungan suara ini menggunakan hitungan lidi. Sehingga setiap lidi ke lima maka akan dicoret. Namun pada saat lidi ke lima beberapa kali saksi dan juru tulis papan berbeda.
Diketahui Daftar Pemilih Tetap di TPS 34 ini ada 254 peserta. Berdasarkan penghitungan suara hanya 218 peserta yang mencoblos.
Menurut data sementara dari saksi, untuk surat suara yang sah ada 215 orang. Kemudian ada tiga surat suara yang tidak sah. Karena, dalam surat itu ada dua yang dicoblos.
Untuk hasil suara sementara pencoblosan calon Pasangan Anies-Cak Imin berjumlah 71. Kemudian untuk pasangan Prabowo-Gibran berjumlah 107. Dan untuk suara yang milih Ganjar-Mahfud sebanyak 36 suara.
Namun hasil perhitungan itu berbeda satu angka dengan yang berada di papan tulis. Sehingga petugas TPS melakukan penghitungan ulang.
Baca juga: Ganjar-Mahfud MD Unggul di TPS Tempat Erick Thohir Nyoblos, Prabowo-Gibran Ketiga
Hingga saat ini, penghitungan ulang surat sura Pemilihan Umum Capres dan Cawapres di TPS 34 masih berlangsung.
Penulis: Anisa Rahmadani
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TPS Tempat Wali Kota Bobby Nasution Nyoblos Lakukan Penghitungan Ulang, Ini Penyebabnya