"Beberapa orang di bawah juga tidak mengenali remaja yang melakukan pencalonan surat suara secara massal itu, tapi hingga saat ini kami terus menelusurinya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (15/2/2024).
Jika dari hasil penelusuran terbukti terjadi kecurangan di Kabupaten Sampang dan memiliki unsur pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan.
Bahkan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) pun bisa saja dilakukan.
"Kalau misalkan memang ada unsur pelanggaran maka berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang pencoblosan ulang," pungkasnya.
26 Surat Suara Sudah Tercoblos di Garut
Sementara itu, di Garut, Jawa Barat juga ditemukan surat suara yang sudah tercoblos saat hendak diserahkan kepada pemilih, Rabu (14/2/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di TPS 17 Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024).
Total ada 26 surat suara yang sudah berlubang di dalam kolom.
Saat dibuka, ternyata surat suara itu memang dalam konsisi rusak.
Surat suara yang sudah masuk dalam kategori rusak itu terdiri dari 24 untuk Pilpres, satu surat untuk DPRD Provinsi dan satu surat untuk DPR Kabupaten.
Dari situ semua dicek sehingga ditemukan beberapa surat suara yang ditemukan rusak.
Dikutip dari TribunJabar.id, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Dian mengatakan surat suara tersebut tidak digunakan saat pemungutan suara berlangsung.
"Surat suara tersebut dicek oleh saksi dan pengawas TPS di sana, akhirnya dimasukan dalam surat suara yang rusak sehingga tidak digunakan untuk pemungutan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (14/2/2024) malam.
Pihaknya belum bisa memastikan penyebab dari kerusakan tersebut.
Sebab, menurutnya kondisi surat suara itu tidak ada unsur kesengajaan.
"Sejauh ini kami melihat, tidak ada unsur kesengajaan karena kalau pun dilihat dari jumlahnya. Tadi ada satu pak dalam karet itu yang memang dalam kondisinya rusak," ungkapnya.